10 Daftar Negara yang Melarang Anak di Bawah Umur Menggunakan Media Sosial, dari Eropa hingga Australia

10 Daftar Negara yang Melarang Anak di Bawah Umur Menggunakan Media Sosial, dari Eropa hingga Australia

Ilustrasi Anak Bermain Media Sosial di Handphone---Freepik

JAKARTA, DISWAY.ID - Isu keamanan digital anak kini sudah sampai menjadi perhatian global.

Sejumlah negara mulai menerapkan aturan lebih ketat untuk melindungi anak dari risiko penggunaan media sosial, mulai dari penetapan batas usia minimum hingga langkah teknis yang mewajibkan verifikasi orang tua.

Berikut rangkuman negara-negara yang telah mengambil langkah konkret dalam membatasi akses media sosial bagi anak di bawah umur.

BACA JUGA:#IndonesiaBicaraBaik, Perhumas Bersama Dompet Dhuafa Ungkap Ancaman Sosial Media terhadap Psikososial Hingga Masa Depan Anak

1. Uni Eropa: Dorongan Batas Usia 16 Tahun

Parlemen Eropa pada 26 November menyerukan penetapan batas usia minimum 16 tahun untuk menggunakan media sosial. Resolusi ini bertujuan memastikan aktivitas daring yang aman sesuai kelompok usia.

Selain itu, Parlemen Eropa juga mendorong harmonisasi aturan digital:

- Batas usia 13 tahun untuk akses platform media sosial.

- Batas usia 13 tahun untuk layanan berbagi video dan pendamping berbasis AI.

Meski demikian, resolusi ini belum bersifat mengikat dan tidak langsung menjadi kebijakan wajib bagi negara anggota.

BACA JUGA:Tragedi Kebakaran di Tai Po: 140 PMI Terdampak, Pemerintah Pastikan Perlindungan Penuh

2. Kebijakan Internal Platform Media Sosial

Platform besar seperti TikTok, Facebook, dan Snapchat menetapkan minimal usia 13 tahun.

Namun para pemerhati anak menilai aturan tersebut masih lemah. Data di beberapa negara Eropa menunjukkan banyak anak di bawah usia 13 tahun tetap memiliki akun dan aktif menggunakan media sosial.

3. Australia: Larangan Ketat dan Denda Besar

Australia menjadi salah satu negara yang mengambil langkah tegas. Undang-undang yang disahkan pada November 2024 mewajibkan platform digital seperti Instagram dan Meta untuk melarang anak di bawah umur mengakses akun media sosial.

Pelanggarnya terancam denda hingga A$49,5 juta (sekitar USD 32 juta). Uji coba sistem verifikasi usia sudah berlangsung sejak Januari, dan larangan resmi berlaku mulai 10 Desember 2025.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads