JAKARTA, DISWAY.ID-- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menerapkan tiga langkah untuk menyikat habis perjudian online atau judi slot yang masih terus marak belakangan ini.
Tiga langkah tersebut akni melibatkan penyelenggara platform digital, mendorong Internet Service Provider (ISP) dan operator seluler memastikan ketepatan sinkronisasi sistem pada database situs yang mengandung konten perjudian dan memblokir rekening pelaku judi online.
"(Langkah) ketiga mempersempit ruang gerak pelaku judi online dengan memblokir rekening dan bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum untuk melakukan penindakan," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, Sabtu 21 Oktober 2023.
Menurut Menteri Budi Arie, maraknya promosi dan kegiatan judi online di berbagai platform membuat pemerintah tidak tinggal diam.
Untuk itu Kementerian kominfo sudah mengerahkan teknologi Artificial Intelligence (AI) untuk terus memantau situs-stus yang mengandung perjudian.
BACA JUGA:Kemenkominfo, Dharma Pertiwi dan Keluarga Besar TNI Kolaborasi Pemerataan Literasi Digital
Bahkan, kerja sama Kementerian Kominfo dan mitra kerja telah mampu memutus akses lebih dari dua juta konten hanya dalam waktu tiga bulan
"Meta (Perusahaan induk Facebook, WhatsApp dan YouTube) melaporkan kepada saya komitmen mereka, dari selama tiga bulan saja Meta sudah me-remove atau menyapu, memblokir hampir dua juta lebih konten yang mengandung perjudian online,” jelasnya.
Menkominfo menegaskan pihaknya akan terus melakukan adaptasi dengan kecanggihan teknologi dalam pemberantasan penyakit mesyarakat ini.
BACA JUGA:Ribuan Rekening Diblokir OJK, Kominfo: Semua Terindikasi Judi Online
Sebab, saat ini pelaku judi online kerap memindah alamat situs. Bahkan server, internet protocol (IP) serta nomor telepon seluler kebanyakan beroperasi dari luar negeri.
“Alamat IP-nya pindah-pindah, tetapi kita sudah tahu bahwa ini pusatnya di Kamboja dan Filipina. Kita dapat promosinya dari nomor whatsApp dari Kamboja, Filipina. Kita berusaha semaksimal mungkin, tetapi namanya teknologi kan kecanggihan lawan kecanggihan,” papar Budi Aire Setiadi.
BACA JUGA:Menkominfo Sampaikan Langkah Strategis Pemberantasan Judi Online, Beri Meta Waktu 1x24 jam
Lanhkah-langkah itu dinilai menjadi alasan bagi Kominfo untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan judi online sekaligus menjadi salah satu prioritas kerja Menkominfo.