- rute penerbangan yang telah ditetapkan dalam lampiran surat izin usaha;
- jadwal penerbangan (nomor penerbangan, jam keberangkatan dan kedatangan serta hari penerbangan) yang telah mendapat rekomendasi alokasi ketersediaan waktu terbang (slot time) pengelola/koordinator slot sesuai dengan jam operasi bandar udara;
- jenis dan tipe pesawat, utilisasi penerbang dan rotasi diagram pesawat udara yang dioperasikan;
- rencana kesiapan penanganan pesawat udara, penumpang dan kargo di bandar udara yang akan diterbangi; dan
BACA JUGA:Dalami Keterlibatannya, Polisi Rencanakan Panggil Pihak Maskapai Travel
- kemampuan teknis operasi bandar udara dari Direktorat teknis terkait.
Untuk diketahui, berikut ini kewajiban pelaku usaha penyelenggaraan angkutan udara yang perlu di penuhi, yakni :
- Melakukan kegiatan angkutan udara secara nyata paling lambat 12 bulan sejak perizinan berusaha diterbitkan dengan mengoperasikan minimal jumlah pesawat udara yang dimiliki dan dikuasai sesuai dengan lingkup usaha atau kegiatannya.
- Memiliki pesawat udara dengan jumlah paling sedikit satu unit dan menguasai paling sedikit dua unit dengan jenis yang mendukung kelangsungan operasional penerbangan sesuai dengan rute yang dilayani.
- Mematuhi ketentuan wajib angkut, penerbangan sipil, dan ketentuan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Menhub Ingatkan Maskapai Tidak Naikkan Harga Tiket Sewenang-wenang
- Menutup asuransi tanggung jawab pengangkut dengan nilai pertanggungan sebesar santunan penumpang dan kargo angkutan udara niaga yang dibuktikan dengan perjanjian penutupan
asuransi.
- Melayani calon penumpang secara adil tanpa diskriminasi atas dasar suku, agama, ras, antar golongan, serta strata ekonomi dan sosial.
- Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara, termasuk keterlambatan dan pembatalan penerbangan setiap bulan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya kepada menteri.
- Menyerahkan laporan kinerja keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik terdaftar yang sekurang-kurangnya memuat neraca, laporan rugi laba, arus kas, dan rincian biaya, setiap tahun paling lambat akhir bulan April tahun berikutnya kepada menteri.