JAKARTA, DISWAY.ID-- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjelaskan bahwa pengajuan izin bagi maskapai baru perlu melalui proses administrasi yang merujuk pada aturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Peraturan Menteri Perhubungan No.35 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.
Dalam aturan tersebut maskapai baru harus sudah memiliki Sertifikat Standar Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (SS-AUNB), dan wajib memenuhi seluruh persyaratan serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebelum beroperasi.
BACA JUGA:Viral! Maskapai JAL Gagal Terbang Gegara Kelebihan Beban Angkut 27 Pesumo Jepang
Lebih lanjut terkait tahapan prosedur yang perlu di penuhi, Dirjen Perhubungan Udara, M. Kristi Endah Murni menjabarkan, terdapat lima tahap prosedur penerbitan Sertifikat Operasi Angkutan Udara (AOC), diantaranya terdiri dari :
- Tahap Pra Permohonan;
- Tahap Permohonan resmi;
- Tahap evaluasi dokumen untuk pemenuhan regulasi;
- Tahap inspeksi dan demonstrasi; dan
- Tahap Sertifikasi
BACA JUGA:10 Maskapai Penerbangan Terburuk di Dunia 2023: Indonesia Keluar Sebagai Juara!
"Pengurusan penerbitan AOC pun memiliki jangka waktu 90 hari minimum tergantung dari kesiapan applicant dalam memenuhi tahapan yang berlaku," ujar Kristi, Sabtu 21 Oktober 2023.
Setelah penerbitan AOC, lanjut Kristi, calon maskapai baru diharuskan untuk mengajukan izin rute, serta Standar Operasional Prosedur pelayanan penumpang kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, sesuai ketentuan pada Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 35 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.
"Ketentuan terkait dengan penyampaian SOP pelayanan kepada pengguna jasa juga harus sesuai ketentuan pada Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 30 tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara," tegasnya
BACA JUGA:Keberangkatan Haji Sering Terlambat dan Perubahan Jadwal, Maskapai Diminta Lebih Kooperatif
Untuk permohonan Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan (PPRP) yang sudah ditetapkan, maskapai baru harus melampirkan, yaitu :