Saat ke SATPAS jangan lupa membawa KTP, bukti nomor registrasi, dan SIM lama Anda.
BACA JUGA:Cara Perpanjang SIM Online Terbaru dari Handphone, Nggak Perlu Antre, Lebih Cepat dan Mudah!
BACA JUGA:Sibuk Kerja Nggak Bisa Urus SIM? Perpanjang SIM Online Saja, Begini Caranya!
Persyaratan Pembuatan SIM
Dalam proses pembuatan SIM online, Anda wajib memerhatikan syarat apa saja yang harus dibawa. Syarat untuk membuat SIM online diantaranya:
- Memenuhi batas usia minimal
- SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1 minimal sudah berusia 17 tahun
- Sim A umum minimal berusia 20 tahun
- SIM B1 minimal berusia 20 tahun
- SIM B1 umum minimal 22 tahun
- SIM B2 minimal berusia 21 tahun
- SIM B2 umum minimal berusia 23 tahun
- Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Mengisi formulir permohonan
- Surat keterangan sehat jasmani dari dokter
- Surat keterangan sehat rohani atau surat lulus psikologi
- Lulus ujian teori, praktik, dan ujian keterampilan simulator
BACA JUGA:Cara Daftar dan Bikin SIM Online Lewat Aplikasi SINAR
Biaya Membuat SIM Online 2023
Untuk membuat SIM, terdapat pengenaan tarif sesuai PP No. 76 tahun 2020 tentang jenis tarif PNBP yang berlaku di POLRI tentang Petunjuk Administrasi pengelolaan PNBP dilingkungan POLRI biaya penerbitan/pembuatan SIM.
Berikut besaran biaya membuat SIM online:
- SIM A: Rp 120.000
- SIM B I dan B I umum baru: Rp 120.000
- SIM B II dan B II umum baru: Rp 120.000
- SIM C baru: Rp 100.000
- SIM C1: Rp 100.000
- SIM C2: Rp 100.000
- SIM D baru: Rp 50.000
- SIM Internasional: Rp 250.000
Perlu dicatat, biaya pembuatan SIM di atas belum termasuk tes psikologi, asuransi dan tes kesehatan. Biaya-biaya tersebut terdiri dari:
- Biaya pemeriksaan kesehatan: Rp 35.000
- Biaya pemeriksaan uji psikologi: Rp 100.000/gol.sim
- Biaya PNBP SIM A/C/A umum/B1/B2/B1 umum/B2 umum Baru: Rp 120.000
- Baya uji Simulator khusus A umum/B1/B2/B1umum/B2 umum: Rp 50.000