Sibuk Kerja Nggak Bisa Urus SIM? Perpanjang SIM Online Saja, Begini Caranya!

Sibuk Kerja Nggak Bisa Urus SIM? Perpanjang SIM Online Saja, Begini Caranya!

Perpanjang SIM sekarang ini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri-Foto/Dok/Disway-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Saat ini sistem pelayanan secara daring sudah semakin memudahkan masyarakat Indonesia, tak terkecuali layanan perpanjang surat izin mengemudi (SIM).

Banyak sekali di luar sana para pekerja keras sibuk, tak punya waktu untuk menyempatkan diri mengurus SIM secara offline.

Namun saat ini ada solusi paling cepat dan mudah, yakni perpanjang SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

BACA JUGA:Ini Nilai Gizi Buah Pir dan Dua Manfaat Utamanya Bagi Kesehatan Manusia, Yuk Cobain

Aplikasi tersebut bisa dimanfaatkan untuk mengurus perpanjang SIM, tak perlu ke Satpas, Gerai ataupun SIM Keliling.

Mulai dari pendaftaran sampai pembiayaan dilakukan secara daring.

Jika selesai, nanti SIM yang sudah bertambah masa berlakunya akan dikirim ke sesuai alamatmu. Bagaimana caranya?

BACA JUGA:Kepala Basarnas Tak Terima Penetapannya Tidak Sesuai Prosedur: Saya Kan Militer

Cara Perpanjang SIM Online

Cara perpanjang SIM online bisa kamu akses hanya dari handphone, baik website maupun aplikasi SIM online Digital Korlantas Polri.

Berikut syarat-syarat perpanjang SIM online:

  • Karu Surat Izin Mengemudi (SIM) lama
  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)
  • Hasil Cek Kesehatan
  • Hasil Tes Psikologi
  • Pas foto dengan layar warna biru (bukan foto selfie
  • Foto tanda tanga di atas kerta putih

Langkah-langkah Perpanjang SIM Online:

1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store
2. Registrasi dengan nomor handphone untuk mendapatkan OTP
3. Masukkan kode OTP
4. Buat PIN dan konfirmasi ulang PIN
5. Masukkan data profil mulai dari NIK, nama, dan email
6. Periksa notifikasi pengaktifan akun di email, kemudian aktifkan
7. Verifikasi KTP dengan fitur foto liveness
8. Lakukan tes pemeriksaan kesehatan di erikkes.id
9. Lakukan tes psikologi di app.eppsi.id
10. Pilih 'Menu SIM', lalu 'Perpanjang SIM'
11. Upload dokumen syarat perpanjang SIM online
12. Pilih Satpas penerbit SIM
13. Masukkan nomor rekening Anda
14. Pilih metode pengiriman
15. Pilih metode pembayaran dan sertakan nomor rekening
16. Selesaikan pembayaran
17. Sistem akan memproses dan mengirimkan SIM jika sudah selesai diperpanjang

BACA JUGA:Al-Ittihad Menang Tipis Berkat Debut Manis Karim Benzema: 'Alhamdulillah'

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: