Sibuk Kerja Nggak Bisa Urus SIM? Perpanjang SIM Online Saja, Begini Caranya!
Perpanjang SIM sekarang ini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri-Foto/Dok/Disway-
Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM
Untuk mengurus perpanjang SIM hari ini, ada beberapa syarat baru yang harus dipenuhi oleh pemohon.
Syarat baru perpanjang SIM di antaranya adanya tes kesehatan dan tes psikologi.
Khususnya sebutan terakhir dinilai penting agar pengendara bisa mematuhi peraturan lalu lintas dan memahami kondisi jalanan.
BACA JUGA:Tersangka di KPK, Kepala Basarnas Henri Alfiandi Dimutasi ke Pati Mabes TNI AU
Namun, khusus tes psikologi ini hanya dapat dilakukan jika pemohon melakukan perpanjang SIM secara online.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
4. Bukti Tes Psikologi (Khusus online)
Adapun biaya untuk perpanjang SIM A dan SIM C sudah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Dalam PP tersebut biaya perpanjang SIM A sebesar Rp 80.000 dan untuk SIM C, SIM C1 dan SIM C2 sebesar Rp 75.000.
Berikut rincian biaya perpanjang SIM:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM B1 dan B2: Rp 80.000
- SIM C, C1, dan C2: Rp 75.000
- SIM D dan D1: Rp 30.000
Kewajiban Pengendara Memiliki SIM
Syarat-syarat atau peraturan dalam lalu lintas di Indonesia sudah ditetapkan, pemilik kendaraan baik sepeda motor maupun mobil, harus melengkapi berkas-berkas seperti SIM.
SIM menjadi syarat mutlak bagi pengendara maupun pengemudi ke mana pun tujuannya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: