Sibuk Kerja Nggak Bisa Urus SIM? Perpanjang SIM Online Saja, Begini Caranya!

Sibuk Kerja Nggak Bisa Urus SIM? Perpanjang SIM Online Saja, Begini Caranya!

Perpanjang SIM sekarang ini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri-Foto/Dok/Disway-

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan. 

Hal tersebut berlaku sesuai ketentuan untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

BACA JUGA:Ayah Shane Lukas Keberatan dengan Permintaan Restitusi David Ozora, Singgung Kondisi Ekonomi

Jenis-Jenis Golongan SIM

SIM sendiri ada beberapa jenis saat ini, untuk kendaraan sepeda motor terdapat golongan SIM C, C1 dan C2.

Golongan SIM C umumnya untuk pengendara sepeda motor di bawah 250 cc.

Untuk golongan SIM C1 diperuntukan bagi pengendara sepeda motor di atas 250 cc sampai 500 cc.

Sedang pemegang golongan SIM C2, mereka adalah pengendara yang sudah diberi kelayakan mengendarai sepeda motor di atas 500 cc hingga 1.000 cc.

Ada pula SIM A yang yang merupakan jenis SIM perseorangan, diperuntukan bagi pengemudi mobil pribadi dengan total berat kendaraan tidak melebihi 3.500 kg.

Lalu ada SIM A Umum, jenis SIM untuk kendaraan umum seperti mobil-mobil untuk transportasi masyarakat, dengan total berat maksimal 3.500 kg.

Syarat pemegang SIM A Umum minimal sudah berumur 20 tahun dan memiliki SIM A perseorangan.

Lanjut kita mengenal SIM B1 Umum yang merupakan jenis SIM untuk kendaraan dengan total berat boleh melebihi 1.000 kg.

Biasanya pemegang SIM B1 Umum adalah para sopir elf, truk engkel, bus pariwisata, dan bus penumpang.

Pemegang SIM B1 Umum minimal berusia 22 tahun dan juga telah memiliki SIM A Umum dan SIM B1 perseorangan.

Golongan selanjutnya adalah SIM B2 Umum, yang merupakan jenis SIM untuk pengemudi kendaraan bermotor, alat berat atau kendaraan panrik dengan gandeng.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: