Teradu juga didalilkan tidak mencantumkan nilai calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih. Pengadu menduga itu melanggar Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP 3/2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik.
Teradu juga didalilkan tidak mencantumkan nilai calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih. Pengadu menduga itu melanggar Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP 3/2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik.