JAKARTA, DISWAY.ID- Jumlah wisatawan Indonesia pergi ke luar negeri semakin meningkat jelang akhir tahun.
Bagi kalian merencanakan berlibur atau berwisata ke luar negeri, sebelumnya harus mempersiapkan dokumen penting lainnya.
Banyak dokumen yang harus dipersipakan diantaranya paspor sebagai documen wajib hingga visa yang pengurusannya memakan biaya dan waktu.
BACA JUGA:Gelar GATF 2023 di 7 Kota, Garuda Indonesia Tawarkan Diskon Tiket Pesawat hingga 80 persen
BACA JUGA:Pengelola Bandara Kertajati Kembangkan Wisata Situ Cipanten di Majalengka
Kendarti demikian ada beberapa negara tujuan yang memiliki kebijakan bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia, seperti bebas visa, visa-on-arrival, dan Electronic Travel Authorization (eTA).
Jepang salah satu negara membebaskan visa bagi pemegang paspor Indonesia-Sreenshot/Youtube-
Visa merupakan dokumen izin yang diberikan sebuah teritori atau negara kepada orang asing untuk memasuki teritori tersebut.
Dalam sebuah visa, biasanya terdapat informasi mengenai masa berlaku visa seperti lama waktu pemilik visa bisa tinggal di teritori tersebut, dan kapan pemilik visa harus meninggalkan wilayah tersebut.
Semua orang yang melakukan perjalanan antar negara memerlukan visa untuk bisa memasuki wilayah sebuah negara tujuan.
Umumnya, untuk mendapatkan visa, seseorang harus mengajukan permohonan ke negara tersebut melalui kedutaan besar negara tujuan yang terdapat di negara pemohon, atau lewat agen/pihak ketiga yang mewakili negara tujuan.
BACA JUGA:Gampang Banget, Beli Tiket KAI Bisa Lewat Fitur Sukha dari Aplikasi Livin' by Mandiri
Visa berbeda dengan paspor yaitu dokumen perjalanan seseorang yang diberikan negaranya sebagai bukti identitas seorang warga negara yang diakui secara internasional.
Dikutip laman VisaGuide Index paspor Indonesia menempati peringkat 113 dunia per Oktober 2023.