JAKARTA, DISWAY.ID- KPU RI mengimbau, parpol peserta Pemilu 2024 untuk tidak 'nyolong' start kampanye bacapres/bacawapres.
Karena, tahapan saat ini masih dalam proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan paslon bacapres/bacawapres oleh KPU.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menegaskan, parpol boleh melakukan kampanye Pilpres 2024 jika sudah memasukan waktunya.
BACA JUGA:KPU : Tetap Ada Debat Capres-Cawapres Pilpres 2024
Parpol peserta pemilu, harus mentaati seluruh aturan yang tertuang dalam UU Pemilu dan PKPU.
"Partai politik sebagai peserta pemilu sampai dengan nanti memasuki tahapan kampanye. Mereka diperbolehkan untuk bersosialisasi kepada masyarakat untuk memperkenalkan dirinya," kata Hasyim dalam keterangan persnya, Sabtu 28 Oktober 2023.
Hasyim membeberkan, penjelasan perbedaan masa sosialisasi dengan kampanye pada Pemilu 2024. Sosialisasi adalah masa perkenalan diri dan tidak boleh mengeluarkan nada ajakan memilih.
Sedangkan, masa kampanye adalah masa membeberkan visi-misi program kepada masyarakat. Disitulah, nantinya parpol pengusung capres-cawapres mengajak masyarakat untuk menentukan pilihannya.
BACA JUGA:Ketua KPU Hasyim Asy'ari Kena Sanksi Peringatan Keras
"Masih pada masa pendaftaran bakal pasangan calon, verifikasi, sampai nanti penetapannya adalah 13 November 2023. Sehingga sekarang ini, sebetulnya kalau untuk disosialisasikan, mereka belum sebagai peserta pemilu, jadi belum pasti sebagai peserta pemilu," ucap Hasyim.
Oleh sebab itu, Hasyim menekankan, parpol peserta pemilu harus lebih dulu menunggu penetapan capres-cawapres.
Parpol peserta pemilu harus bersabar menunggu sampai penetapan resmi pasangan capres-cawapres pada 13 November 2023.
"Soalnya setelah itu, atau sejak 13 November 2023, sudah bisa disosialisasikan, karena sudah pasti. Ada kepastian tentang siapa peserta pemilunya, siapa calon presiden dan calon wakil presiden," ujar Hasyim.