Ketua KPU Hasyim Asy'ari Kena Sanksi Peringatan Keras

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Kena Sanksi Peringatan Keras

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari-Instagram-

JAKARTA, DISWAY.ID- DKPP RI menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU RI hasyim Asy'ari dalam laporan aduan Bawaslu RI. 

Hasyim merupakan Teradu I atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 110-PKE-DKPP/IX/2023.

Sanksi kepada Hasyim dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak 4 perkara.

BACA JUGA:Ketua dan Anggota Bawaslu RI Kembali Diperiksa DKPP

Pembacaan dilakukan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu 25 Oktober 2023. 

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Hasyim Asy’ari. Selaku Ketua merangkap Anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Sidang DKPP Ratna Dewi Pettalolo.

Dalam perkara Nomor 110-PKE-DKPP/IX/2023 itu, terdapat tujuh Teradu yang diadukan oleh Bawaslu kepada KPU. 

BACA JUGA:Sempat Tarik Ulur, Sanksi Tilang Uji Emisi Resmi Diberlakukan Bulan Depan di Jakarta

Selain Hasyim, 6 Teradu lainnya Idham Holik, August Mellaz, Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, dan Mochammad Afifuddin.

Komisioner KPU RI lainnya, Parsadaan Harahap juga menjadi teradu. Keenam Teradu tersebut dijatuhi sanksi peringatan oleh DKPP.

Hasyim mendapatkan sanksi lebih berat, atas pertimbangan jabatan yang diemban selaku Ketua KPU RI. 

BACA JUGA:Polisi Periksa 4 Tetangga Firli Bahuri di Bekasi, Ada Sosok Purnawirawan

Ia dinilai tidak mampu menunjukkan sikap kepemimpinan profesional dalam pembuatan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 8 ayat 2.

PKPU itu mengatur keterwakilan 30 persen bakal calon perempuan pasca putusan Mahkamah Agung (MA). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: