Ketua KPU Hasyim Asy'ari Kena Sanksi Peringatan Keras
Eks Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pernah menyampaikan makna berkurban bahwa sifat hewan pada manusia harus disembelih-Instagram-
MA mengabulkan permohonan uji materiel terhadap aturan tersebut.
“DKPP berpendapat, untuk memberikan sanksi yang lebih berat atas tanggung jawab jabatan yang diemban. Meskipun Peraturan KPU adalah produk kelembagaan yang dihasilkan berdasarkan kerja kolektif kolegial,” ucap anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah.
Tio menuturkan, Teradu I terbukti melanggar ketentuan. Yakni Pasal 15 huruf h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Para Teradu perkara Nomor 110-PKE-DKPP/IX/2023 terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3), dan Pasal 15 Peraturan DKPP 2/2017. Aturan ini tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: