BACA JUGA:2 Tahun Asyik Jual Sabu, Pasutri di Sawah Besar Ditangkap Polisi
"Karena kartu kredit kan gak bisa tunai, harus dibelanjakan, kartu kredit itu digunakan Rp200 juta hingga Rp300 juta. Sehingga total kerugian negara adalah Rp5,1 miliar” ungkapnya.
HS dan FRW saat ini berhasil ditangkap Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Banten di Villa Cinere Mas Extension, Ciputat Timur, Tangerang Selatan pada Rabu, 25 Oktober 2023.
Keduanya kini ditahan di Rutan Serang, Banten. Penyidik menjerat keduanya menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.