JAKARTA, DISWAY.ID-- Terkuak bahwa pasangan suami istri (pasutri) berinisial HS (40) dan FRW (38) di Tangerang, Banten menggunakan KTP palsu untuk membobol sebuah bank milik Pemerintah.
KTP Palsu itu dipakai untuk membuka rekening dan mendapatkan fasilitas kartu kredit dengan nilai ratusan juta rupiah.
Diketahui pasutri tersebut membuat 41 KTP untuk membobol hingga Rp5,1 miliar milik bank tersebut yang dilakukan selama satu tahun dari 2020 hingga 2021.
“Yang digunakan adalah 41 KTP fiktif. Ketika kita tangkap suaminya itu banyak KTP fiktif yang kita temukan,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Didik Farkhan Alisyahdi kepada wartawan, Kamis, 26 Oktober 2023.
Menurut Didik, dalam aksinya, HS membuat KTP menggunakan foto dirinya sendiri.
Namun identitasnya menggunakan identitas orang lain.
Didik juga mengatakan, ia tidak menggunakan identitas nasabah bank tersebut.
“Bukan nasabah dia sendiri, namanya banyak. Ada sekitar 10 identitas nama dia. Jadi, wajahnya dia tapi namanya beda. Berarti dia niat, foto 1 dibikin 10 identitas,” jelas Didik.
BACA JUGA:Pasutri Minta Hamil dan Kaya Raya Tewas Dibunuh Dukun Pengobatan Alternatif
Sementara itu, istrinya FRW selaku Priority Banking Officer (PBO) pada kantor bank di Cabang BSD, Tangerang Selatan, Banten.
FRW berperan membantu aksi HS untuk mempermudah langkah HS membobol bank.
Total ada 41 kartu kredit yang berhasil dibuat HS menggunakan identitas palsu yang dipakai untuk berbelanja barang-barang mewah.
“Dibelanjakan sama dia, ya untuk tas, konsumsi pribadi. Tidak menutup kemungkinan dia beli tas branded, terus dijual lagi," tuturnya.