Bak Film Mr. & Mrs. Smith, Pasutri Asal Tangsel Ini Ditangkap Kejati Banten Karena Bobol Uang Bank Hingga Rp 5,1 Miliar
Pastri FRW (38) dan HS (40) ditangkap Tim Pidsus Kejati Banten karena palsukan identitas untuk bobol dana bank senilai 5,1 Miliar -Kejati Banten-
JAKARTA, DISWAY.ID - Pelarian pasangan suami istri asal Tangsel selama tiga tahun akhirnya berakhir usai ditangkap penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten.
FRW (38) dan HS (40) yang beraksi bak film Mr. & Mrs. Smith, kompak membobol uang salah satu Bank Himbara dengan nilai Rp 5,1 miliar lebih. Aksi itu bahkan dijalankan sejak 2020 atau saat masa pandemi Covid-19.
BACA JUGA:Berkas Perkara 5 Tersangka PH Film Dewasa Jaksel Diterima Kejati, Langsung Diteliti JPU
BACA JUGA:Segera Disidang, Kasus Rihana Rihani Dilimpahkan ke Kejati Banten
Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, kedua tersangka diamankan di Villa Cinere Mas Extension, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, pada Rabu sore, 25 Oktober 2023.
“Kedua tersangka ini merupakan pasangan suami istri, penangkapan keduanya dilakukan di Villa Cinere Mas kemarin sore,” ujar Didik saat konferensi pers di Kejati Banten, Serang, Kamis, 26 Oktober 2023 kemarin.
Didik mengatakan, penangkapan pasutri ini dilakukan karena kerap melakukan aksi licinnya dengan berpindah tempat. Akibatnya, penyidikan kasus ini terhambat karena tidak bisa dilakukan pemanggilan secara patut.
“Sudah berpindah tempat dan tidak diketahui keberadaannya sehingga tidak bisa dilakukan pemanggilan secara patut,” katanya didampingi Aspidsus Kejati Banten, Ricky Tommy Hasiholan.
BACA JUGA:Gelar Syukuran di Hari Ulang Tahun ke-3, RoRI Chapter Banten Susun Rangkaian Acara Perayaan
Didik menjelaskan, pembobolan uang di Bank Himbara itu terjadi di Kantor Cabang (KC) Bumi Serpong Damai (BSD) Tangerang Selatan (Tangsel) pada tahun 2020-2021.
Modusnya, tersangka FRW yang merupakan Priority Banking Officer (PBO) pada SLP Bank Himbara KC BSD membuka rekening tabungan dengan identitas nasabah fiktif. Pembukaan rekening fiktif itu dilakukan FRW bersama suaminya, HS.
“Setelah dilakukan pembukaan rekening dan mendapatkan nomor rekening bank, tersangka HS mentransfer uang sebesar Rp 500 juta ke rekening nasabah fiktif,” ungkapnya.
Kemudian tersangka FRW didaftarkan menjadi nasabah prioritas dan nasabah kartu kredit infinite untuk memuluskan aliran dana tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: