Bak Film Mr. & Mrs. Smith, Pasutri Asal Tangsel Ini Ditangkap Kejati Banten Karena Bobol Uang Bank Hingga Rp 5,1 Miliar
Pastri FRW (38) dan HS (40) ditangkap Tim Pidsus Kejati Banten karena palsukan identitas untuk bobol dana bank senilai 5,1 Miliar -Kejati Banten-
BACA JUGA:Polda Banten Tangkap 3 Influencer, Ini Kasusnya
BACA JUGA:Anggota DPRD Banten Mengungsi Imbas Kantornya Kebakaran
Setelah disetujui, uang Rp 500 juta yang ada di rekening ditarik atau dikeluarkan oleh HS.
“Uang Rp 500 juta ini ditarik oleh tersangka HS,” kata Ini.
Didik mengatakan, kartu kredit infinite yang telah disetujui dan dikirim dari Kantor Pusat ke SLP Bank Himbara KC BSD tersebut diterima oleh tersangka FRW. Selanjutnya, kartu tersebut diberikan FRW kepada HS untuk diaktivasi.
Setelah aktif, keduanya menggunakan kartu kredit infinite itu untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari dengan berfoya-foya. Saking mewahnya gaya hidup pasutri ini, diketahui mereka membeli tas bermerek atas uang yang dibobolnya.
BACA JUGA:Kejati DKI Jakarta Sampaikan Perkembangan Kasus Mario Dandy Besok, Pelimpahan Kasus?
Tak tanggung-tanggung, sebanyak puluhan KTP mereka palsukan untuk mendaftar nasabah prioritas bank Himbara itu.
“Perbuatan kedua tersangka tersebut dilakukan dalam kurun 2020 sampai 2021 dengan menggunakan 41 identitas KTP palsu,” ujar Didik.
Didik mengungkapkan, perbuatan kedua tersangka tersebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp 5 miliar lebih.
Akibat perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
“Kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Serang,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: