Polda Banten Tangkap 3 Influencer, Ini Kasusnya
Polda Banten menangkap 3 influencer karena mempromosikan judi online, Rabu 27 September 2023-Radar Banten -
TANGERANG, DISWAY.ID-Petugas Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten menangkap tiga influencer.
Ketiganya ditangkap pada Senin, 18 September 2023 dan Rabu, 20 September 2023.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, ketiga influencer atau orang yang banyak memiliki followers di media sosial Instagram tersebut ditangkap karena mempromosikan situs judi online.
BACA JUGA:Influencer Promosikan Judi Online Segera Diperiksa Pekan Ini, ALMI Laporkan 26 Artis
Ketiga influencer yang ditangkap tersebut satu di antaranya perempuan berinisial NR (24), asal Pabuaran, Kabupaten Serang.
Sedangkan, dua pelaku lainnya merupakan pria berinisial FY (25), asal warga Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang dan SR (20) warga asal Bojongloa, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.
“Tiga pelaku tindak pidana ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) yang memiliki muatan perjudian. Ketiganya ditangkap pada Senin 18 September 2023 dan Rabu 20 September 2023,” kata Didik saat konferensi pers di Mapolda Banten, Rabu, 27 September 2023.
BACA JUGA:Cupi Cupita Bocorkan Bayaran Promosi Judi Online: Kecil Sekali!
Didik menjelaskan penangkapan terhadap ketiga influencer tersebut berawal dari hasil penyelidikan dan laporan polisi.
Dari laporan tersebut, Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten melakukan profiling terhadap beberapa pemilik akun Instagram.
Hasilnya, tiga influencer tersebut ditangkap karena kedapatan mempromosikan situs judi online. “Pelaku NR telah mengakui bahwa dirinya telah mempromosikan situs judi online dengan nama DRAGSLOT. Sedangkan FY dan SR mempromosikan situs judi online dengan nama MAGE77,” ungkap Didik.
Didik mengungkapkan, modus ketiga pelaku dengan mempromosikan iklan judi Online melalui Insta Story Instagram maupun melalui Bio Instagram.
BACA JUGA:Cupi Cupita Jalani Pemeriksaan Atas Dugaan Promosi Judi Online Hari Ini di Bareskrim
Dari promosi situs judi online tersebut ketiga pelaku mendapatkan keuntungan mulai dari Rp 4,9 juta hingga Rp 25 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: Radar Banten