Influencer Promosikan Judi Online Segera Diperiksa Pekan Ini, ALMI Laporkan 26 Artis

Influencer Promosikan Judi Online Segera Diperiksa Pekan Ini, ALMI Laporkan 26 Artis

Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan (kiri), satuan tugas (Satgas) TPPO bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menangkap 829 orang tersangka tindak pidana perdagangan orang sejak periode 5 Juni hingga 19 Juli 2023.-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan memeriksa influencer lain yang diduga mempromosikan judi online melalui media sosial dan jejaring digital lainnya, minggu ini.

“Pada minggu ini akan dilakukan klarifikasi lanjutan terhadap influencer lainnya terkait dugaan promosi judi online,” kata Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa 19 September 2023.

Kendati demikian, Brigjen Ramadhan belum memerinci mengenai identitas dan juga waktu pemanggilan influencer itu.

BACA JUGA:Bima Prawira Ngaku Dibohongi Produser Video Porno: Ngakunya Miliki Legalitas Perusahaan

BACA JUGA:Xinyi Tidak Masuk Pabrik Kaca 10 Besar di Dunia yang Rencananya Akan Berinvestasi di Pulau Rempang, Berikut Daftarnya

"Untuk waktu akan disampaikan lebih lanjut," ucapnya.

Sebelumnya, Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) mengadukan 26 artis terkait promosi judi online ke Bareskrim Polri.

"Hari ini kita baru saja menyambangi bareskrim Mabes Polri khususnya di Siber, terkait dengan laporan atau aduan berkenaan dengan video konten bermuatan judi yang diduga dilakukan oleh 26 orang artis public figur yang mencoba membuat suatu konten terkait dengan promosi video judi online," kata Ketua Umum ALMI, Zainul Arifin di Bareskrim Polri, Senin, 4 September 2023.

Ia merinci 26 artis itu adalah WG, FP, DP, YL, DD, OL, DC, AL, GD, DC, BW, AM, AM, NM, CV, GY, CC, CH, TM, S, KO, HH, AL, JI, AT, dan ZG.

Ia menjelaskan sejumlah artis itu mempromosikan judi online dalam rentang waktu kejadian ini dari tahun 2017 hingga tahun 2023. 

BACA JUGA:Janji Bahlil Lahadalia Pada Warga Rempang Setelah Rapat 3 Menteri dengan PB Batam

BACA JUGA:TPNPB OPM Tantang TNI Polri Setelah Tembak 1 Anggota Brimob: Kami Sudah Kuasai Posko dan Tunggu Kedatangan Mereka

Selain itu, ia mengatakan sejumlah artis itu mendapatkan sejumlah uang usai mempromosikan itu sebesar Rp 10 hingga Rp 100 Juta.

"Dalam durasi konten video yang disampaikan itu minimal rata-rata tidak sampai dari 1 menit. Kemudian diduga mereka mendapat imbalan jasa dari membuat video konten itu sebesar minimal 10 juta rupiah. Namun ada yang lebih dari 100 juta rupiah," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads