Siap-siap, Lokasi Ini Jadi Sebaran Titik Razia Uji Emisi 1 November 2023

Selasa 31-10-2023,17:26 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

BACA JUGA:10 Lokasi Parkir Tarif Disinsentif di Jakarta, Tarif Parkir Tertinggi dari Dishub Untuk Kendaraan yang Belum Uji Emisi

BACA JUGA:22 Lokasi Uji Emisi Gratis, Auto2000 Ungkap Syarat dan Ketentuannya

Razia uji emisi bagi kendaraan dinilai sangat efektif untuk memperbaiki kualitas udara.

Adapun denda tilang kendaraan yang tidak lolos uji emisi adalah Rp250 ribu untuk kategori sepeda motor dan Rp500 ribu buat mobil. 

Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 285 ayat (1) dan (2) dan Pasal 286. 

Kategori :