JAKARTA, DISWAY.ID - Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta bersama Dishub Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya bersiap menggelar razia uji emisi gas kendaraan 1 November 2023.
Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra, sebaran titik lokasi razia uji emisi kendaraan bermotor di DKI Jakarta sudah ditetapkan.
BACA JUGA:Besok Tilang Uji Emisi Serentak Dilakukan di Jakarta, Jajaran Kepolisian dan Dishub Turut Dilibatkan
Terdapat 5 titik lokasi yang menjadi operasi razia uji emisi kendaraan. Razia ini dilakukan untuk menertibkan seluruh kendaraan bermotor yang emisinya melebihi ambang batas wajar dan mencemarkan udara.
Adapun sebaran titik razia uji emisi tersebut adalah:
Pertama, di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan dekat dengan pintu keluar Terminal Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Kedua, di Jalan Pemuda, depan Antam, Jakarta Timur.
Ketiga, kawasan pintu keluar Terminal Blok M, Jakarta Selatan (Jaksel).
BACA JUGA:Tilang Uji Emisi di Jakarta Kembali Berlaku Mulai 1 November 2023, Ini Penjelasan Polisi!
Keempat, di Jalan Lodan, sebelum gerbang tol Ancol Timur, Jakarta Utara.
Kelima, di Jakarta Barat. Jalan Lingkar Luar Meruya.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup bersama Dishub dan Polda Metro Jaya kembali melaksanakan razia uji emisi dengan menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tak lolos dalam ambang batas emisi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, langkah itu diambil setelah evaluasi yang melibatkan berbagai pihak. Menakar hasil evaluasi itu, uji emisi kendaraan dinilai penting untuk menekan pencemaran udara di ibu kota yang makin mengkhawatirkan.