Peraturan Tilang Uji Emisi Disebut Hanya Mementingkan 'Perut Sendiri', PKB DKI: Lihatlah Kondisi Masyarakat!

Peraturan Tilang Uji Emisi Disebut Hanya Mementingkan 'Perut Sendiri', PKB DKI: Lihatlah Kondisi Masyarakat!

Razia uji emisi akan kembali berlaku di 5 lokasi DKI Jakarta-Foto/Dok/Andrew-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Tilang uji emisi yang akan kembali diterapkan pemerintah di DKI JAKARTA, disebut hanya akan menambah beban masyarakat.

Pendapat tersebut disampaikan oleh Ketua Fraksi PKB/PPP DPRD DKI Jakarta, Hasbiallah Ilyas. Khususnya jika diterapkan kepada pengguna sepeda motor dan para mitra ojek dan taksi online.

Ilyas mengatakan jika dirinya tak setuju tilang uji emisi kembali berlaku mulai 1 November 2023. Sementara uji emisi akan menyasar pengguna motor dan mobil.

BACA JUGA:Tilang Uji Emisi di Jakarta Kembali Berlaku Mulai 1 November 2023, Ini Penjelasan Polisi!

Ia menegaskan tilang uji emisi tidak masalah diterapkan kepada pemilik mobil pribadi, bukan taksi online.

"Nggak setuju (soal tilang uji emisi), sangat tidak setuju untuk kendaraan bermotor roda dua, kalau roda empat no problem tapi roda empat itu kendaraan mobil pribadi, kalau untuk taksi online itu, ojol, itu saya sangat tidak setuju," jelasnya.

Ilyas beralasan, tilang uji emisi hanya akan menambah beban dan mengurangi pendapatan masyarakat.

"Masyarakat sekarang pendapatan mereka sudah susah, jangan tambah ditekan. Ini Pemda ini mau bikin rakyat tambah melarat apa gimana?" tegasnya.

BACA JUGA:Jadwal Denmark Open 2023 Berlangsung 17-22 Oktober, Berikut Lawan Tim Bulu Tangkis Indonesia

"Saya juga nggak paham, bikin rakyat tambah susah, sama aja ini mencekik rakyat. Wong rakyat aja sekarang sudah susah," tambahnya.

'Jangan Asal Buat Peraturan untuk Perut Sendiri'

Ilyas menjelaskan pendapatan seorang ojek online atau taksi online tak menentu dalam satu sehari. Apalagi jam kerja mereka tak menentu.

Ia memberi contoh, seorang ojol akan bisa mendapatkan pendapatan sebesar Rp 300 ribu jika online mulai dari subuh sampai jam 12 malam.

"Mereka Rp 300 ribu jalan dari subuh sampai jam 12 malam belum tentu dapat 300 ribu, kasihanlah mereka," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: