DKI Jakarta Perluas Transportasi Gratis untuk 15 Golongan dari Pengurus Rumah Ibadah, Penghuni Rusun, hingga Guru PAUD

DKI Jakarta Perluas Transportasi Gratis untuk 15 Golongan dari Pengurus Rumah Ibadah, Penghuni Rusun, hingga Guru PAUD

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta semakin memperluas layanan transportasi gratis bagi warganya.--Pemprov DKI

JAKARTA, DISWAY.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta semakin memperluas layanan transportasi gratis bagi warganya.

Di bawah kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno, fasilitas ini kini mencakup 15 golongan masyarakat, termasuk pengurus rumah ibadah dari berbagai agama.

Wakil Gubernur Rano Karno menegaskan bahwa layanan ini diperuntukkan seluruh pengurus rumah ibadah, seperti masjid, gereja, pura, vihara, dan klenteng di wilayah DKI Jakarta.

BACA JUGA:Dapat Aduan Mesin Tap e-Money MRT dan Transjakarta Sering Error, Rano Karno: Segera Diperbaiki

“Kami ingin memastikan bahwa kebijakan ini berlaku adil bagi seluruh pengurus rumah ibadah di Jakarta, bukan hanya untuk masjid. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memberikan kemudahan akses transportasi bagi mereka yang melayani masyarakat,” ujar Rano di Balai Kota Jakarta, Rabu 26 Februari 2025 dilansir dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta.

Transportasi Gratis Diperluas ke MRT Jakarta

Saat ini, layanan gratis ini baru mencakup Transjakarta. Namun, dalam program 100 hari kerja, Pemprov DKI Jakarta juga berencana memperluas kebijakan ini ke moda transportasi lain, termasuk MRT Jakarta.

Untuk memastikan program ini berjalan tepat sasaran, Pemprov DKI Jakarta tengah menyusun mekanisme pendaftaran dan verifikasi data melalui koordinasi dengan Dinas Perhubungan dan lembaga keagamaan terkait.

“Kami berharap kebijakan ini segera bisa dirasakan manfaatnya oleh seluruh penerima. Saat ini, proses teknis masih dalam tahap finalisasi agar program ini berjalan lancar,” tambah Rano.

BACA JUGA:Presiden Prabowo Bakal Resmikan Hari Ini, Layanan Bank Emas Pertama di Indonesia

15 Golongan Penerima Transportasi Gratis

Berikut adalah 15 golongan masyarakat yang berhak mendapatkan layanan transportasi gratis di DKI Jakarta:

1. PNS dan pensiunan PNS Pemprov DKI Jakarta

2. Tenaga kontrak Pemprov DKI Jakarta

3. Siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus

4. Karyawan dengan gaji UMP melalui Bank DKI

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads