DKI Jakarta Perluas Transportasi Gratis untuk 15 Golongan dari Pengurus Rumah Ibadah, Penghuni Rusun, hingga Guru PAUD
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta semakin memperluas layanan transportasi gratis bagi warganya.--Pemprov DKI
5. Penghuni rumah susun sederhana sewa (Rusunawa)
6. Tim Penggerak PKK
7. Penduduk ber-KTP Kepulauan Seribu
8. Penerima Raskin yang berdomisili di Jabodetabek
9. Anggota TNI dan Polri
10. Veteran RI
11. Penyandang disabilitas
12. Lansia di atas 60 tahun
13. Pengurus rumah ibadah (masjid, gereja, pura, vihara, klenteng)
14. Pendidik PAUD
15. Juru Pemantau Jentik (Jumantik)
BACA JUGA:Harapan Addie MS untuk Pramono Anung dan Rano Karno yang Resmi Jadi Kepala Daerah di Jakarta
Dengan perluasan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap semakin banyak warga yang mendapatkan manfaat dari transportasi publik tanpa biaya, sehingga mobilitas mereka semakin mudah dan efisien.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: