Tilang Uji Emisi di Jakarta Kembali Berlaku Mulai 1 November 2023, Ini Penjelasan Polisi!
Meskipun sanksi uji emisi dihapuskan, namun masyarakat yang telah ditilang uji emisi kemarin 1 November akan tetap dikenakan sanksi.-Foto/Dok/Andrew-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Tilang uji emisi di DKI JAKARTA akan kembali berlaku pada 1 November 2023. Sebelumnya sempat ditiadakan, lho. Kenapa?
Pengujian emisi sendiri merupakan agenda pemerintah, khususnya diamanahkan kepada Pemerintahan Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar tatanan kota terbesar di Indonesia ini terbebas dari polusi udara gas buang alias karbon kendaraan.
BACA JUGA:Sempat Tarik Ulur, Sanksi Tilang Uji Emisi Resmi Diberlakukan Bulan Depan di Jakarta
Agar upaya sanksi uji emisi berlangsung ketat, pemerintah meminta kepada pihak Kepolisian turun tangan di lapangan.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan, bulan Oktober ini masyarakat diharapkan segera lakukan uji emisi.
Pasalnya, tilang uji emisi akan kembali diterapkan Pemprov DKI dan Kepolisian pada 1 November 2023.
"Satu bulan ini (Oktober) betul-betul diharapkan masyarakat untuk segera melakukan uji emisi tersendiri," kata Latif saat dihubungi, Ahad, 15 Oktober 2023.
BACA JUGA:Siap-siap, Cerobong Asap Pabrik yang Tidak Lulus Emisi, Akan Ditindak Pemkot Jakbar
Pihak kepolisian menjelaskan, selama satu bulan ini khusus untuk memberikan sosialisasi sanksi uji emisi kepada masyarakat.
Tujuannya, kata Latif, agar masyarakat paham ketika ada petugas di lapangan melakukan tilang uji emisi mulai awal November mendatang.
Latif juga berharap masyarakat ke depannya bisa disiplin terkait aturan yang sempat dinonaktifkan pemerintah ini.
"Untuk mendisiplinkan. Jadi, jangan penindakan itu juga diartikan untuk istilahnya... itu hal yang sangat terakhir gitu, lho. Makanya kami di bulan Oktober ini sosialisasi terus," jelasnya.
BACA JUGA:Kurangi Emisi Karbon, PLN Jajaki Penerapan Teknologi CCS Pada Pembangkit
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: