Siap-siap, Cerobong Asap Pabrik yang Tidak Lulus Emisi, Akan Ditindak Pemkot Jakbar

Siap-siap, Cerobong Asap Pabrik yang Tidak Lulus Emisi, Akan Ditindak Pemkot Jakbar

Siap-siap, Cerobong Asap Pabrik yang Tidak Lulus Emisi, Akan Ditindak Pemkot Jakbar-dok Andrew Tito-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat akan memberikan sanksi melalui Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Barat terhadap perusahaan yang memproduksi produk seperti pabrik dengan asap pembuangan yang tidak lulus standar baku emisi.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penegakan Lingkungan Hidup Jakarta Barat Gamma Naida mentatakan hingga kini pihaknya telah memeriksa 20 cerobong di 13 perusahaan.

BACA JUGA:Kembangkan Biomassa, Cara PLN Tekan Emisi Karbon Sekaligus Merehabilitasi Lahan

"Kemarin dari pengukuran, ada satu (cerobong) genset yang tidak memenuhi baku mutu. Akan kami kenakan sanksi administrasi," ujar Gamma dalam keterangannya, Selasa 26 September 2023.

Namun Gamma tidak menyebutkan detail nama perusahaan mana saja yang sudah di periksa pihaknya.

Namun menurutnya, pengukuran standar baku emisi berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor 11 Tahun 2021.

BACA JUGA:Kurangi Emisi Karbon, PLN Jajaki Penerapan Teknologi CCS Pada Pembangkit

"Jadi pengukuran kemarin itu sebanyak 10 genset, kemudian empat boiler, sisanya dast collector," ungkapnya.

Selain itu, Gamma juga mengatakan untuk pabrik yang telah diperiksa pihaknya berlokasi satu di Cengkareng, lima di Kalideres, dua di Palmerah, dua di Kebon Jeruk, satu di Tamansari, Kembangan, dan Grogol Petamburan.

BACA JUGA:Kemenperin Ungkap BBM Bioaditif Berbasis Minyak Atsiri Turunkan Emisi Gas Buang

Gamna juga menjelaskan emisi cerobong tidak bergerak di perusahaan harus sesuai peraturan, baik cerobong genset maupun cerobong boiler.

"Meskipun, misalnya untuk fasilitas produksinya dia memakai (cerobong) boiler, itu ya tetap secara emisinya harus sesuai standar baku mutu," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads