JAKARTA, DISWAY.ID -- Ketua Harian Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Alex Tirta buka suara terkait polemik rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan (Jaksel).
Dengan tegas, ia membantah pemberitaan yang menyatakan penyewaan rumah itu sebagai bentuk gratifikasi yang diberikannya kepada Firli.
"Saya menilai pemberitaan bahwa ada gratifikasi dari saya ke Ketua KPK Firli Bahuri adalah tidak benar," kata Alex dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 1 November 2023.
Namun, ia mengaku jika rumah yang berlokasi di Jl Kertanegara nomor 46 Kebayoran Baru Jakarta Selatan itu, disewa dirinya pada 2020 lalu untuk kepentingan bisnis.
Dia menjelaskan, rumah itu kemudian dimanfaatkan sebagai tempat akomodasi kolega bisnisnya yang dari luar kota atau luar negeri.
Namun, karena pandemik COVID-19 melanda seluruh dunia pada tahun itu, lalu ada larangan dan pembatasan beraktivitas, maka rumah itu menjadi kosong tidak terpakai.
"Ada suatu kesempatan saya berjumpa dengan pak Firli sekitar tahun 2020. Pada pertemuan itu pak Firli mengatakan butuh sebuah rumah singgah karena rumah pribadinya di Bekasi dinilai terlalu jauh dari Jakarta untuk pulang pergi," lanjutnya.
BACA JUGA:Harga Sewa Safe House Firli Bahuri Rp 650 Juta per Tahun
Selanjutnya, keduanya sepakat perihal penyewaan rumah tersebut dilanjutkan oleh Firli Bahuri. Namun keduanya juga setuju tidak perlu ada perubahan nama penyewa.
"Saya kemudian menyarankan Bapak Firli untuk melanjutkan sewa rumah itu, dan beliau pun setuju. Tapi tidak perlu ada perubahan nama penyewa," katanya.
Firli mulai menyewa rumah tersebut pada 2021 dan melakukan pembayaran melalui Alex. Hal itu disebabkan karena Alex masih terdaftar sebagai penyewa.
BACA JUGA:Ketua Harian PBSI Terseret Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK Gegara Sewa Safe House Firli Bahuri
"Bapak Firli membayar Rp 650 juta yang uangnya langsung saya kirim ke pemilik. (Bukti kuitansi pembayaran terlampir)," ujar dia.