Eks Penyidik KPK Sarankan Keterangan Firli dan Alex Dikonfrontir: Keterangan Atas Rumah di Kertanegara Beda Semua

Eks Penyidik KPK Sarankan Keterangan Firli dan Alex Dikonfrontir: Keterangan Atas Rumah di Kertanegara Beda Semua

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo menyarankan agar penyidik menkonfrontir keterangan Ketua KPK Firli Bahuri dengan Ketua Harian PP PBSI Alex Tirta.-dok disway-

JAKARTA, DISWAY.ID - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo menyarankan agar penyidik menkonfrontir keterangan Ketua KPK Firli Bahuri dengan Ketua Harian PP PBSI Alex Tirta.

permintaan dari eks penyidik KPK sarankan keterangan Firli dan Alex dikonfrontir kerana adanya perbedaan antara keterangan keduanya.

Selain perbedaan keterangan antara Firli dan Alex, juga terdapat perbedaan dengan keterangan dari Syahrul Yasin Limpo mengenai status rumah di Jalan Kertanegara 46.

BACA JUGA:Pemberontak Houthi Yaman Serang Israel, Yahya Saree: Kami Akan Menyerang Sampai Agresi Israel ke Gaza Berhenti

BACA JUGA:Yaman Tegas Tak Ragu Targetkan Pusat Penelitian Nuklir Israel, Netanyahu Kutip Bible: Ini Waktunya Perang!

"Alex Tirta dan Firli Bahuri bisa dikonfrontir ketika dalam BAP mereka terdapat perbedaan keterangan," kata Yudi dalam keterangannya, Rabu, 1 November 2023.

Menurutnya, rumah itu bisa menjadi tambahan bukti atas perkara tersebut.

"Terkuaknya status rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46 menambah kuatnya bukti perkara dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian SYL," ujar Yudi.

BACA JUGA:Bandara IKN Beroperasi Penuh Desember 2024, Jokowi: Dibangun Khusus Untuk Dukung IKN

BACA JUGA:Harga BBM Turun Hingga Rp 1.100 di Seluruh Indonesia Hari Ini, Berikut Daftarnya

"Dengan telah digeledahnya rumah tersebut, maka selain diduga tempat disembunyikan barang bukti terkait perkara tersebut, namun juga menjadi salah satu tempat kejadian perkara (TKP)," jelasnya.

"Setidaknya ada keyakinan bahwa rumah tersebut memang dikuasai fisiknya oleh Firli Bahuri yang pengakuannya digunakan untuk istirahat," ungkap Yudi.

Yudi mengatakan penyidik juga perlu menelusuri ada tidaknya dugaan gratifikasi terkait rumah yang disewa tersebut.

"Inilah yang tentu harus ditelusuri oleh penyidik apakah ada kasus korupsi berupa gratifikasi atau tidak dengan memeriksa pihak terkait, aliran uang dan dokumen kontrak terkait sewa menyewa rumah tersebut," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: