Eks Penyidik Dorong KPK Umumkan Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji

Eks Penyidik Dorong KPK Umumkan Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tak ragu dan segera mengumumkan tersangka kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama-Disway.id/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tak ragu dan segera mengumumkan tersangka kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 kepada Kementerian Agama (Kemenag).

"KPK harus terus dikuatkan agar tidak takut atau ragu untuk mendudukkan pihak yang salah adalah salah, dan yang benar adalah benar," kata eks penyidik KPK, Praswad Nugraha dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 25 September 2025.

Praswad menegaskan bahwa sudah banyak bukti yang dikumpulkan, dalam kasus korupsi kuota Haji.

BACA JUGA:Terduga Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Ditangkap KPK: Menas Erwin Djohansyah Dijemput di Rumahnya

BACA JUGA:Atasi Ribuan Kasus Keracunan MBG, Pemerintah Ambil Langkah Darurat

Hal ini lah yang membuat publik bertanya-tanya kapan penetapan tersangka dalam kasus ini disiarkan.

Lebih lanjut, Praswad mengingatkan proses penegakan hukum tak boleh terkesan berkompromi dengan faktor lain, yakni politik. 

Terlebih, komisi antirasuah sudah menyebut pihak-pihak yang harus bertanggung jawab dalam kasus ini, yakni pengambil keputusan tertinggi di Kementerian Agama saat itu.

"Indepedensi KPK akan dipertanyakan apabila setelah sekian panjang proses dilakukan dengan berbagai pihak dimintakan keterangan ternyata pada akhirnya hanya pelaksana lapangan saja yang ditetapkan menjadi tersangka,” tegasnya.

BACA JUGA:Tak Dilebur ke Danantara, Cek Bocoran RUU BUMN! Berubah Jadi Badan?

BACA JUGA:Polemik RUU KUHAP: Komnas HAM Bongkar Lemahnya Pengawasan Penangkapan, DPR Akui Hakim Bisa Kewalahan

Lebih lanjut, ia juga menjelaskan bahwasanya komisi antirasuah dinilai sudah memiliki kecukupan bukti. 

"Seharusnya tidak ada keraguan bagi KPK untuk segera menetapkan siapa pun yang terlibat,” ungkap Praswad.

"Jangan sampai KPK menetapkan tersangka di level pelaksana teknis, hal ini akan mencederai kepercayaan publik,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads