Polemik RUU KUHAP: Komnas HAM Bongkar Lemahnya Pengawasan Penangkapan, DPR Akui Hakim Bisa Kewalahan
Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR dan Komnas HAM.-Tangkapan layar -
JAKARTA, DISWAY.ID– Polemik pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) kembali mengemuka.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR dan Komnas HAM pada Senin (22/9/2025), Kementerian HAM menyoroti celah serius terkait lemahnya mekanisme pengawasan penangkapan tersangka.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, memaparkan data mencolok yang terjadi sepanjang Januari 2023–Desember 2024, terdapat 1.752 pengaduan HAM yang diproses Komnas HAM.
BACA JUGA:Ahmad Labib Tekankan Sinergi APBN dan Ekonomi Nasional Jadi Kunci Pemerataan Pembangunan
Dari jumlah tersebut, institusi yang paling banyak diadukan adalah Kepolisian RI, Lembaga Peradilan, dan Kejaksaan.
“Pasal 17 Rancangan KUHAP hanya mensyaratkan penangkapan berdasarkan cukup alasan, tanpa standar yang jelas. Ini masih terlalu umum,” tegas Anis.
Usulan Kementerian HAM: Perlu Persetujuan Hakim
Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, menekankan bahwa prosedur penangkapan maupun penahanan harus mendapat persetujuan hakim sebagai bentuk check and balance terhadap potensi penyalahgunaan wewenang.
Ia menegaskan, kehadiran Kementerian HAM dalam pembahasan RUU KUHAP didasari dua mandat penting:
- Perpres 156/2024, yang mengamanatkan regulasi berjalan sesuai penghormatan, perlindungan, dan pemajuan HAM.
- Kewajiban internasional setelah Indonesia meratifikasi ICCPR (UU 12/2005) dan Konvensi Anti Penyiksaan (UU 5/1998).
“Penyidik harus mencatat secara rinci dan meminta pengesahan hakim paling lambat 2x24 jam sesuai prinsip habeas corpus. Itu fundamental dalam standar HAM internasional,” tambahnya.
DPR Akui: Hakim Kewalahan
Namun, wacana pengawasan ketat oleh hakim justru memunculkan tantangan teknis.
Legislator Komisi III, Benny Utama, mengungkap keterbatasan jumlah hakim yang membuat penerapan konsep habeas corpus rawan tersendat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: