Komisi I DPR Soroti Pembekuan Izin TikTok, Minta Penegakan Hukum Tak Matikan UMKM Digital
Komisi I DPR Soroti Pembekuan Izin TikTok, Minta Penegakan Hukum Tak Matikan UMKM Digital-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi I DPR RI menyatakan dukungan atas langkah tegas pemerintah dalam membekukan sementara izin TikTok, menyusul dugaan penyalahgunaan fitur live streaming untuk aktivitas perjudian online.
Namun, DPR juga menegaskan pentingnya menjaga ekosistem digital yang telah menjadi penopang utama sektor UMKM di Indonesia.
BACA JUGA:Rudy Susmanto Lantik Pejabat Administrator, Pengawas, dan Fungsional
BACA JUGA:DPR Kritik Lambannya Respons Pemerintah dalam Tragedi Ambruknya Ponpes Al Khoziny Sidoarjo
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, mengatakan bahwa pihaknya memandang serius pembekuan sementara izin TikTok oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), khususnya terkait dugaan monetisasi fitur live streaming yang terindikasi digunakan untuk aktivitas perjudian online.
"Kami mendukung langkah tegas pemerintah dalam menegakkan regulasi dan menjaga ruang digital agar tetap aman, sehat, dan sesuai dengan hukum nasional," tegas Dave dalam konfirmasinya, Jumat 3 Oktober 2025.
Meski demikian, Komisi I DPR RI juga mengingatkan bahwa TikTok telah menjadi platform vital bagi jutaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di tanah air.
BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Gelar Latihan Keadaan Darurat di Bandara Soekarno-Hatta
BACA JUGA:Menkeu Pastikan BNI Patuh Tak Beli Dolar Pakai Dana SAL
Fitur seperti TikTok Shop dan live commerce disebut telah membuka akses pasar yang luas bagi pedagang lokal.
"Oleh karena itu, Komisi I DPR RI mengingatkan agar penegakan hukum tidak serta-merta mematikan ekosistem digital yang produktif, melainkan diarahkan untuk memperbaiki tata kelola dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi," ujarnya.
Komisi I juga mendesak agar TikTok bersikap kooperatif dan transparan dalam menjalankan kewajiban sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Hal ini termasuk memberikan akses data kepada pemerintah sesuai dengan aturan yang berlaku.
BACA JUGA:Nomor WA Kamu Bisa Dapat Saldo DANA Gratis 2025 hingga Rp128.000 dari 5 Aplikasi Penghasil Uang
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
