Komisi I DPR Soroti Pembekuan Izin TikTok, Minta Penegakan Hukum Tak Matikan UMKM Digital
Komisi I DPR Soroti Pembekuan Izin TikTok, Minta Penegakan Hukum Tak Matikan UMKM Digital-Istimewa-
BACA JUGA:Bupati Bogor Lantik PPPK Penuh Waktu Tahap II, Formasi Paruh Waktu Akan Menyusul
"Kami mengharapkan agar TikTok bersikap kooperatif dan transparan dalam memenuhi kewajiban sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), termasuk memberikan akses data yang diminta oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Permenkominfo No. 5 Tahun 2020. Ketidakpatuhan terhadap permintaan data, apalagi dalam konteks dugaan pelanggaran hukum, merupakan bentuk pengabaian terhadap kedaulatan digital Indonesia," jelas Dave.
Sebagai langkah antisipatif, Komisi I DPR RI juga menegaskan bahwa semua platform digital, baik lokal maupun asing, harus tunduk pada hukum nasional dan bertanggung jawab atas konten maupun aktivitas dalam sistem mereka.
"Kami akan terus mengawasi proses ini dan mendorong agar regulasi digital di Indonesia semakin kuat, adil, dan berpihak pada kepentingan publik," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
