Polemik RUU KUHAP: Komnas HAM Bongkar Lemahnya Pengawasan Penangkapan, DPR Akui Hakim Bisa Kewalahan

Polemik RUU KUHAP: Komnas HAM Bongkar Lemahnya Pengawasan Penangkapan, DPR Akui Hakim Bisa Kewalahan

Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR dan Komnas HAM.-Tangkapan layar -

“Di banyak daerah, satu Pengadilan Negeri melayani dua hingga tiga kabupaten. Hakim tingkat pertama bisa kewalahan menerima laporan penangkapan dalam waktu 2x24 jam,” jelas Benny.

Hal ini, menurutnya, berpotensi menimbulkan bottleneck meskipun secara prinsip pengawasan hakim mutlak dibutuhkan.

BACA JUGA:Shock! Mauricio Souza Bongkar Gerak-Gerik Rizky Ridho Mau Cabut ke Terengganu FC, Persija Digembosi Klub Malaysia?

Jalan Tengah: Reformasi Sistem Pengawasan?

Debat soal RUU KUHAP membuka pertanyaan lebih besar. Bagaimana memastikan hak tersangka terlindungi tanpa mengorbankan efektivitas penegakan hukum?

  • Komnas HAM mendorong agar persetujuan hakim menjadi syarat mutlak penangkapan.
  • Komisi III DPR mengakui prinsip habeas corpus penting, tetapi menilai kapasitas hakim masih jauh dari ideal.

Polemik ini diprediksi akan terus bergulir dalam pembahasan RUU KUHAP, yang disebut-sebut sebagai salah satu revisi hukum acara pidana paling krusial dalam dua dekade terakhir.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads