BACA JUGA:Uji Emisi Gratis di Jakarta Hari Ini Masih Ada di Lokasi Ini, Buruan!
Sanksi berupa tilang itu berdasarkan Pasal 285 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (3) Huruf a dengan sanksi pidana berupa pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Sedangkan kendaraan bermotor roda empat yang tidak lolos persyaratan uji emisi gas buang dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 286 juncto Pasal 48 Ayat (3) dengan sanksi pidana berupa pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.