JAKARTA, DISWAY.ID - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya menggelar razia uji emisi di sejumlah titik wilayah ibu kota mulai 1-3 November 2023.
Dalam razia ini, polisi bersama Dishub DKI akan langsung menindak pengendara yang kedapatan tidak lolos uji emisi baik kendaraan roda dua dan roda empat.
BACA JUGA:5 Titik Tilang Uji Emisi di Jakarta yang Kembali Diberlakukan Hari Ini
Bagi pengendara yang ditilang emisi, untuk mengurusny tak jauh beda dengan penindakan pelanggaran aturan lalu lintas.
"Saya kira mekanisme tilang tidak ada perbedaan sebagaimana pelanggaran lalu lintas lainnya, yaitu bisa melaksanakan dengan di bank ataupun nanti dikirim ke pengadilan surat tilangnya," kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan, 1 September 2023 lalu saat uji coba tilang uji emisi.
Nantinya, lanjut Doni, pelanggar akan menerima print out hasil uji emisi yang dilampirkan bersama dengan lembar tilangnya. Lembar tilang itu nantinya akan diserahkan ke pengadilan untuk diproses.
"Nanti petugas akan melampirkan print out uji emisi di lembar tilang yang akan diserahkan ke pengadilan. Ini sudah kami koordinasikan dengan pengadilan, kejaksaan, bahwa mekanismenya akan bertambah dengan dilampirkan print out uji emisi itu untuk memastikan bahwa uji emisi sesuai dengan ketentuan," jelas Doni.
BACA JUGA:Siap-siap, Lokasi Ini Jadi Sebaran Titik Razia Uji Emisi 1 November 2023
Bagi pelanggar yang kendaraannya tak lolos uji emisi, pihaknya hanya menyita SIM atau STNK pengendara. SIM dan STNK akan dititipkan ke Kejaksaan untuk nantinya dikembalikan setelah tilang dibayar seperti proses tilang lainnya.
"Sama seperti mekanisme tilang biasa kalau nanti ada SIM, bisa STNK itu nanti disesuaikan. Kalau SIM-nya tidak berlaku, kan tidak bisa dijadikan barang bukti di pengadilan, maka nanti STNK yang jadi barang bukti," terangnya.
Sanksi tilang untuk kendaraan bermotor yang tak lolos uji emisi sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Pasal 285 Ayat 1 dan Pasal 286.
Dalam aturan itu, setiap kendaraan bermotor wajib memenuhi persyaratan batas aman emisi gas buang. Apabila kendaraan bermotor roda dua yang tak memenuhi persyaratan uji emisi gas buang kendaraan bermotor dapat dikenakan sanksi.
BACA JUGA:Sempat Tarik Ulur, Sanksi Tilang Uji Emisi Resmi Diberlakukan Bulan Depan di Jakarta