Praktik Rumah Aborsi di Jaktim Dibongkar Ditkrimsus PMJ, 6 Tersangka Diamankan

Jumat 03-11-2023,14:31 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:Resmi! The Beatles Rilis Single Baru Berjudul 'Now and Then' Pakai Bantuan AI

Para tersangka disangkakan beberapa pasal mengenai aborsi.

"Terhadap TSK tersebut dikenakan Pasal 428 ayat (1) jo Pasal 60 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 439 dan atau Pasal 441 ayat (2) jo 312 huruf b Undang - Undang No.17 tahun 2023 tentang kesehatan dan atau Pasal 299 Kuhp dan atau Pasal 348 Kuhp dan atau pasal 349 Kuhp jo Pasal 56 KUHP." tandasnya.

Kategori :