JAKARTA, DISWAY.ID -- Ada 4 syarat perpanjangan surat izin mengemudi (SIM), baik untuk pengguna sepeda motor dan mobil.
SIM salah satu identitas yang wajib dimiliki seorang pengendara motor atau pengemudi mobil.
Seperti diketahui batas minimal kepemilikan SIM C untuk sepeda motor yakni mulai dari 17 tahun sampai 18 tahun.
Sedang batas minimal kepemilikan SIM A untuk pengemudi mobil yakni 18 tahun hingga seterusnya.
Namun, kedua SIM motor dan mobil masa berlakunya. Biasanya akan habis per lima tahun sesuai tanggal pembuatan.
Masalah yang masih banyak terjadi di Indonesia adalah SIM dibiarkan habis masa berlakunya.
Padahal biarpun lewat satu hari saja, pemilik SIM harus membuat SIM baru. Tentunya hal ini bakal merugikan.
BACA JUGA:Gegara Chloe Tong Pro Israel, Driver Grab Indonesia Ngeluh Sepi Orderan: Saya Ngegrab Sepi Banget!
Selain itu, yang perlu diketahui adalah ada 4 syarat perpanjang SIM motor dan mobil, loh.
Keempat syarat ini wajib dibawa saat melakukan perpanjangan SIM.
Di antaranya syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan