4. Bukti Tes Psikologi
Berapa Biaya Perpanjang SIM?
Sementara itu biaya perpanjang SIM mati nggak perlu bikin baru sama seperti biasanya, sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Dalam PP tersebut biaya perpanjang SIM A sebesar Rp 80.000 dan untuk SIM C, SIM C1 dan SIM C2 sebesar Rp 75.000.
Berikut rincian biaya perpanjang SIM:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM B1 dan B2: Rp 80.000
- SIM C, C1, dan C2: Rp 75.000
- SIM D dan D1: Rp 30.000
BACA JUGA:Iriana Jokowi Bersama Ibu-ibu Pejabat Sampaikan Simpati Untuk Palestina
Lokasi SIM Keliling
Untuk lokasi, Anda bisa manfaatkan keberadaan layanan SIM Keliling.
Tak jarang, masih banyak pemilik kendaraan yang tak memanfaatkan jadwal dan lokasi SIM Keliling. Khusus di area Jabodetabek.
Layanan SIM Keliling merupakan sarana terdekat yang bisa Anda manfaatkan untuk perpanjangan surat izin mengemudi (SIM).
Di kawasan DKI Jakarta tersendiri tersebar 5 lokasi SIM Keliling untuk Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Selatan.