JAKARTA, DISWAY.ID - Mengamati 26 ruas jalan yang menerapkan aturan ganjil genap di DKI Jakarta, pada hari ini Senin, 6 November 2023.
Pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta hanya berlaku untuk kendaraan dengan plat nomor yang berakhir pada angka genap.
Aturan ganjil genap telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 mengenai Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
BACA JUGA:13.251 Personel Polri Amankan Piala Dunia U-17 di Indonesia
Peraturan ganjil genap di Jakarta merupakan langkah pencegahan dan pembatasan kendaraan bermotor, baik sepeda motor maupun mobil, di titik-titik rawan macet.
Selain sebagai pembatasan kendaraan, aturan ganjil genap Jakarta juga bertujuan dalam mengurangi emisi karbon di udara.
Untuk mengetahui apakah kendaraan Anda harus mematuhi aturan ganjil genap di Jakarta, Anda dapat melihat dari angka terakhir pada plat nomor kendaraan Anda, apakah itu angka genap atau ganjil.
Berikut adalah jadwal dan penerapan aturan ganjil genap di Jakarta:.
• Hari: Senin – Jum’at (kecuali hari libur nasional)
• Jam mulai: 06.00 hingga 10.00 WIB dan dilanjutkan pada 16.00 hingga 21.00 WIB.
26 Ruas Jalan Ganjil Genap Jakarta
Berikut keseluruhan 26 titik ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap Jakarta.
BACA JUGA:Iriana Jokowi Bersama Ibu-ibu Pejabat Sampaikan Simpati Untuk Palestina
Jakarta Pusat