"Kita juga tidak tahu, apa sih yang jadi alasan perusahaan sehingga kita anggap ini sebagai pembangkangan hukum, melawan hukum sehingga perusahaan hingga saat ini tidka melakukan kewajibannya, tidak menjalankan putusan pengadilan, ataupun perintah dari pada undang-undang," lanjutnya.
Korban PHK Perusahaan Dermawan Salihin yang Tidak Dibayar Pesangonnya Datangi PMJ, Kuasa Hukum Beberkan Agendanya
Selasa 07-11-2023,14:41 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Reza Permana
Tags : #pt fajar indah cakra cemerlang
#Polda Metro Jaya
#phk
#korban phk
#fajar indah cakra cemerlang
#dermawan salihin
Kategori :
Terkait
Sabtu 06-12-2025,17:27 WIB
Eks Gubernur Bengkulu Jadi DPO Kasus Cek Bodong, Polda Metro: Laporan 2020, Tinggal Tahap 2
Sabtu 06-12-2025,16:56 WIB
Residivis Pencuri Senjata Brimob Ditangkap Usai Bobol Rumah Kosong di Cipondoh
Jumat 05-12-2025,13:58 WIB
Pelapor Perzinahan Inara Rusli Serahkan Flashdisk Rekaman CCTV ke Penyidik Renakta
Kamis 04-12-2025,04:41 WIB
Hippindo Nilai Muatan Raperda KTR soal Larangan Pemajangan Produk Tembakau di Toko Ritel Dapat Berdampak PHK
Rabu 03-12-2025,11:56 WIB
Temuan Mengejutkan di Jakbar, Ratusan Amunisi Ilegal Berhasil Diamankan Polisi
Terpopuler
Sabtu 06-12-2025,04:00 WIB
Yalal Batubara
Sabtu 06-12-2025,17:22 WIB
Pemenang dan Pecundang Hasil Drawing Piala Dunia 2026
Terkini
Sabtu 06-12-2025,23:31 WIB
Menkop Ajak ICMI Perkuat Kopdes sebagai Ekosistem Baru Ekonomi Kerakyatan
Sabtu 06-12-2025,23:09 WIB
Lirik Lagu Bintang 5 - Tenxi dan Jemsii yang Jadi Tren di TikTok: Jangan Komplain Soal Keadaan
Sabtu 06-12-2025,22:18 WIB
Pariwisata Hijau sebagai Fondasi Masa Depan UMKM Indonesia
Sabtu 06-12-2025,21:46 WIB
Promo Harbolnas 12.12 Desember 2025 di Shopee, Tokopedia dan TikTok Shop, Buruan Cek!
Sabtu 06-12-2025,20:23 WIB