BACA JUGA:Perpres Stranas Bisnis dan HAM Diluncurkan, Pedoman Bagi Pelaku Usaha
Langkah lain yang dilakukan pemerintah adalah dengan memberikan dukungan bagi rumah komersial. Pemerintah memberikan intensif berupa pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) bagi rumah dengan harga hingga Rp2 miliar.
Selain itu, kata Menkeu, terdapat dukungan bantuan biaya administrasi bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebesar Rp4 juta per rumah hingga Desember 2024, serta dukungan rumah masyarakat miskin sebesar Rp20 juta per rumah melalui program Rumah Sejahtera Terpadu yang dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
“Paket kebijakan ini kita berharap tentu akan memberikan dampak dorongan kepada perekonomian kita,” tandasnya.