JAKARTA, DISWAY.ID-Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memenuhi panggilan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Selasa 7 November 2023.
Ahok dipanggil dalam jabatan Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina (Persero) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Gas Alam cair (LNG) di Pertamina.
Ahok diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
BACA JUGA:Harga Pertamina Terbaru, BBM Nonsubsidi Turun Harga per 1 November 2023
"Informasi yang kami peroleh bahwa saksi sudah hadir dan saat itu tengah diperiksa tim penyidik," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa 7 November 2023.
Ali juga berjanji untuk menjelaskan materi pemeriksaan terhadap Ahok saat penyidik merampungkannya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Karen Agustiawan (KA) sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di Pertamina periode 2011-2012.
BACA JUGA:KPK Periksa Dirut Pertamina Nicke Widyawati, Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan LNG
Perempuan pertama yang menduduki posisi puncak di BUMN itu juga telah ditahan sejak 19 September 2023.
Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan perbuatan KA telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun.
Menurut dia, tersangka secara sepihak memutuskan untuk menandatangani kontrak kerja sama pengadaan LNG dengan pihak asing.
"Hal itu dilakukan tanpa kajian dan analisis menyeluruh," kata Firli.
Ditambah lagi bahwa tersangka KA tidak melaporkan kebijakannya itu kepada Dewan Komisaris Pertamina.
Dalam perjalanannya, seluruh kargo LNG milik Pertamina yang dibeli dari perusahaan asing tersebut tidak terserap di pasar domestik.