Hasilnya, Anwar Usman yang juga merupakan paman Cawapres Gibran Rakabuming Raka itu tinggal diumumkan nasibnya pada hari ini, Selasa, 7 November 2023 sore nanti.
BACA JUGA:Era Baru MotoGP Bakal Pakai Mesin 850 cc di Tahun 2027
Lebih lanjut, Anwar Usman ditengarai terbukti bersalah dalam memutuskan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres.
Demikian setelah dilakukan pemeriksaan seluruh laporan terhadap para hakim MK dan Anwar Usman menjadi hakim MK yang terbanyak dilaporkan yakni mencapai 21 laporan.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membenarkan adanya 21 laporan terhadap Anwar Usman.
“Iyalah, 21 semuanya,” ujar singkat Jimly kepada wartawan, Jumat 3 November 2023.
BACA JUGA:Tetap Banjir, Sodetan Ciliwung Disebut Tak Efektif, Pj Gubernur Bereaksi
BACA JUGA:Fuji Jadi Trending Gegara Chat Kasar Tersebar, Dituding Telat Bayar Gaji Eks Karyawan
Anwar Usman sendiri telah diperiksa MKMK pada Selasa 31 Oktober 2023 lalu di Gedung II MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Hakim Anwar Usman diperiksa atas laporan masyarakat terhadap Putusan MK Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Ia langsung diperiksa secara tertutup oleh tiga anggota MKMK, yaitu Jimly Asshiddiqie, Wahiduddin Adams, dan Bintan R. Saragih.