JAKART, DISWAY. ID – Dalam pembacaan putusan atas tuntutan yang disampaika oleh Denny Idrayana dan beberapa pihak lainnya, Jimly Asshiddiqie selaku ketua MKMK memutuskan memecat Anwar Usman.
Anwar Usman dipecat dengan tidak hormat, di mana MK lakukan pemilihan ketua dalam 2x24 jam.
Jimly mengungkapkan bahwa Anwas Usman terbukti melakukan melakukan pelanggaran berat.
Dalam putusan yang dibacakan bahwa Anwar Usman selaku ketua MK terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim.
BACA JUGA:9 Hakim Konstitusi Terbukti Langgar Kode Etik, MKMK Akan Berikan Sanksi Teguran Lisan
Selain memberhentikan dengan tidak hormat, MKMK juga memberikan waktu 2x24 jam untuk melakukan pemilihan pimpinan hakim MK yang baru.
Hakim yang terlapor juga tidak dapat mencalonkan atau dicalonkan sebagai pimpinan hakim MK hingga berakhirnya jabatan.
Meskipun telah menjatuhkan sanksi tegas terhadap Anwar Usman, namun terdapatnya perbedaan pendapat pada hakim MKMK.
Adapun dissenting opinion tersebut datang dari Bintan R Saragih.
BACA JUGA:Gibran Tetap Maju Cawapres Prabowo Setelah MKMK Tidak Pecat Anwar Usman
BACA JUGA:Ayah Mirna Salihin Angkat Suara Dituntut Pembayaran Pesangon Mantan Karyawan
Akan tetapi meskipun Anwar Usman di berhentikan sebagai ketua MK namun MKMK tidak dapat merubah putusan dari MK yang telah dikeluarkan.
“MKMK tidak dapat menilai putusan MK, untuk itu nantinya jika ingin merubah putusan tersebut maka harus ada putusan refisi yang dibuat oleh MK sendiri,” papar Jimly.
Menurut Jimly, nantinya putusan MK yang baru tersebut akan berlaku pada Pemilu 2029.