Ayah Mirna Salihin Angkat Suara Dituntut Pembayaran Pesangon Mantan Karyawan
Proses Pembayarannya Uang Pesangon Mantan Karyawan PT Fajar Indah Cakra Cemerlang -Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID - Terlapor dugaan belum dibayarnya uang pesangon PT Fajar Indah Cakra Cemerlang angkat suara.
Edi Darmawan Salihin mengatakan pihaknya telah membayarkan uang pesangon sesuai putusan pengadilan kepada karyawannya yang di PHK.
"Pelaporan pertama di Krimsus di bagian Sumdaling itu sudah selesai, kita sudah dapat surat SP3 nya, bahkan sudah sampai P21 berarti sudah nggak ada apa-apa lagi. terus Disnaker, Jamsostek, jaminan hari tua JHT kita bayarin semua," katanya kepada awak media, Selasa 7 November 2023.
BACA JUGA:Gibran Tetap Maju Cawapres Prabowo Setelah MKMK Tidak Pecat Anwar Usman
BACA JUGA:Dukung Palestina, Bella Hadid Dirumorkan Dipecat Dior, Digantikan Model Israel
"Nih, jadi waktu itu pengadilan tu putus sudah. Ketuk palu, dia orang menang. Tapi, saya harus memberikan itu sesuai keputusan Disnaker. Udah beres kan. Udah selesai," imbuhnya.
Sebelumnya, korban PHK yang melaporkan Edi Darmawan Salihin dan Made Sandy Salihin ke Polda Metro Jaya hari ini datang penuhi panggilan pemeriksaa.
Kuasa Hukum korban karyawan PT Fajar Indah Cakra Cemerlang, Manganju Simanulang menjelaskan pemanggilan sebagai tindak lanjut laporan pihaknya mengenai uang pesangon yang tidak dibayar.
BACA JUGA:Tes Narkoba Negatif, G-Dragon Tulis Pesan Menohok di Instagram
"Kami sebagai kuasa hukum dari para korban PHK dari PT Fajar Indah Cakra Cemerlang hari ini adalah agenda pemanggilan dari pelapor untuk diminta keterangan oleh penyidik di Unit 2 Krimsus PMJ," jelasnya.
Pihaknya mengaku ditanyakan mengenai kronologi kasus tersebut.
"Pemeriksaannya masih normal biasa penyelidik meminta kronologis seperti apa sih, dari pada perkara ini sampai dibuatkan laporan, apa yang terjadi waktu itu di tahun 2018," jelasnya.
BACA JUGA:148 Unit Hyundai Dukung Mobiltas Ajang FIFA U 17 World Cup Indonesia 2023
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: