Gibran Tetap Maju Cawapres Prabowo Setelah MKMK Tidak Pecat Anwar Usman

Gibran Tetap Maju Cawapres Prabowo Setelah MKMK Tidak Pecat Anwar Usman

Dari putusan MKMK yang dibacakan Jimly Asshiddiqie, Gibran tetap jadi cawapres Prabowo setelah MKMK tidak pecat Anwar Usman.-intan-

JAKART, DISWAY. ID – Dalam putusan yang dibacakan oleh Majelis kehormatan Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman masih tetap menjadi ketua hakim Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan putusan tersebut, Gibran tetap jadi cawapres Prabowo setelah MKMK tidak pecat Anwar Usman.

Jimly Asshiddiqie yang merupakan ketua dari MKMK membacakan dalam putusan MKMK bahwa 9 hakim MK dinyatakan bersalah melanggar kode etik MK.

BACA JUGA:Demi Kepentingan Praktis, Hakim MKMK Jadikan 21 Laporan Dalam 4 Putusan

BACA JUGA:148 Unit Hyundai Dukung Mobiltas Ajang FIFA U 17 World Cup Indonesia 2023

Dari putusan tersebut, MKMK memutuskan jika 9 hakim MK hanya memberikan hukuman berupa teguran lisan secara kolektif berdasarkan putusan nomor 5 MKMK L/1023.

Putusan dari MKMK tersebut di bacakan pada Selasa 7 November 2023 setelah hakim MKMK melakukan pemeriksaan terhadap laporan terhadap hakim MK. 

Pelaporan tersebut karena adanya kejanggalan atas keputusan hakim MK atas usia capres dan cawapres yang berujung dengan majunya Gibran Rakabuming Raka sebagai pendamping Prabowo Subianto.

Tetap majunya Gibran sebagai cawapres Prabowo di Pemilu 2024 sebelunya juga telah diungkapkan oleh Prof Tjipta Lesmana selaku Pakar Komunikasi Politik dan pengamat politik.

BACA JUGA:Netizen Serbu Podsact Deddy Corbuzier dengan Ustad Buya Arrazzy, Bang Onim: Ilmu Tentang Palestina 1 Persen Itupun Banyak yang Keliru

BACA JUGA:Era Baru MotoGP Bakal Pakai Mesin 850 cc di Tahun 2027

Prof Tjipta mengungkapkan meskipun Anwar Usman dipecat, namun Gibran akan tetap maju dalam Pemilu mendatang.

Hal tersebut dikarenakan menurut Prof Tjipta, Jimly Asshiddiqie yang merupakan ketua MKMK mengatakan bahwa MKMK tidak punya kewenangan untuk membatalkan putusan MK.

“Jimly telah mengungkapkan jika MKMK tidak mempunyai kewenangan untuk membatalkan putusan MK,” jelas Prof Tjipta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: