Gibran Tetap Maju Cawapres Prabowo Setelah MKMK Tidak Pecat Anwar Usman
Dari putusan MKMK yang dibacakan Jimly Asshiddiqie, Gibran tetap jadi cawapres Prabowo setelah MKMK tidak pecat Anwar Usman.-intan-
Bahkan Prof Tjipta mengtakan jika harapan dari sidang MKMK hanya memiliki harapan yang sangat kecil, hanya 2 persen saja.
BACA JUGA:4 Jam Diperiksa, Hasil Tes Narkoba G-Dragon Negatif: Tuduhan Tersebut Tidak Berdasar
BACA JUGA:ChatGPT Dapat Saingan Baru dari Elon Musk, Grok AI Siap Jadi Raja Chatbot Paling Humoris di Dunia
Prof Tjipta juga menjelaskan bahwa seorag hakim tidak boleh mengadili soseorang atau beberapa pihak yang memiliki ikatan keluarga atau famili dan hukum itu tidak berlaku untuk MK, hanya berlaku pada instasi peradilan sampai Mahkamah Agung.
“Inilah yang berlaku di hukum kita yang amburadul itu,” terang Prof Tjipta dalam podcast Abraham Samad Speak Up.
Prof Tjipta mengatakan jika ingin melakukan perubahan maka kita harus ambil bagian dan angkat bicara atas hukum yang ada.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: