KAI Buka Tiket Libur Nataru Bisa di Beli Sekarang, Hadirkan Diskon 25 Persen Peringati Hari Pahlawan

Selasa 07-11-2023,20:11 WIB
Reporter : Subroto Dwi Nugroho
Editor : Subroto Dwi Nugroho

JAKARTA, DISWAY.ID- PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menyiapkan 1.296 KA Lokal reguler sekitar 521 ribu tempat duduk untuk libur natal dan tahun baru 2023.

KAI mulai senin kemarin pada tanggal 6 November 2023 atau H-45 keberangkatan telah membuka tiket kereta api pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024. 

Adapun periode angkutan nataru yang ditetapkan KAI adalah keberangkatan kereta api pada 21 Desember 2023 sampai dengan 7 Januari 2024. 

BACA JUGA:Jangan Salah Beli Tiket, Ini Daftar Kereta Api Ekonomi Kursi Tegak Hingga Premium/New Generation

BACA JUGA:15 Orang Tewas dan Lebih 100 Terluka Dalam Tabrakan Kereta Api 'Egarosindhur Express'


KAI menyiapkan 1.296 KA Lokal reguler sekitar 521 ribu tempat duduk untuk libur Nataru 2023-KAI-

Melalui laman KAI menyebutkan, tiket dapat dibeli melalui aplikasi Access by KAI, website kai.id, serta seluruh channel resmi pemesanan tiket KA lainnya.

“ Kami mengingatkan kepada pelanggan agar teliti dalam menginput tanggal, memilih rute, dan memasukkan data diri pada saat melakukan pemesanan. Rencanakan perjalanan sebaik mungkin termasuk estimasi waktu perjalanan menuju ke stasiun agar tidak tertinggal keretanya," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus.

Saat ini, masyarakat sudah dapat membeli tiket kereta api jarak jauh reguler yang telah tersedia di seluruh channel pembelian tiket KA mulai H-45. 

Pada masa Angkutan Nataru, terdapat 3.888 perjalanan KA Jarak Jauh reguler dengan 2,2 juta tempat duduk. 

Sementara untuk pengoperasian kereta api tambahan pada masa Angkutan Nataru ini, KAI akan menginfokan lebih lanjut.

BACA JUGA:Pasca KA Argo Semeru Anjlok, 2 Jalur Sentolo - Wates Sudah Bisa Dilewati Kereta Api

BACA JUGA:HUT TNI Ke-78, Dishub DKI Gelar Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Monas: Pengguna Jalan hingga Penumpang Kereta Api Diminta Antispasi

Tarif tiket kereta api komersial di masa Nataru, tetap mengacu pada ketentuan Tarif Batas Bawah (TBB) - Tarif Batas Atas (TBA).

Dimana tiket untuk KA Public Service Obligation (PSO) tarifnya tetap sesuai dengan yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Kategori :