JAKARTA, DISWAY.ID - Juru Bicara Anies Baswedan, Surya Tjandra menanggapi hasil putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memutuskan untuk memecat Anwar Usman dari jabatannya sebagai ketua Hakim MK.
Surya mengaku menghormati keputusan tersebut dan mengatakan sedari awal sudah bermasalah.
"Kami menghargai putusan MKMK ini, yang membuktikan memang putusan MK kemarin memang bermasalah sejak awalnya," kata Surya saat dikonfirmasi, Rabu, 8 November 2023.
BACA JUGA:Luhut Presiden
BACA JUGA:Anggota MKMK Bintan R Saragih Ingin Anwar Usman Dipecat Sebagai Hakim Konstitusi
Ia berharap keputusan MKMK ini bisa kembali meningkatkan kepercayaan publik terhadap MK.
"Semoga bisa mengembalikan kepercayaan publik kepada MK yang beberapa waktu ini dirusak oleh Ketuanya sendiri," ujar Surya.
Surya mengatakan semua sengkarut masalah di MK ini muaranya karena Prabowo Subianto tidak cukup percaya diri untuk maju sebagai capres tanpa dukungan Presiden Joko Widodo (Jokowi), sehingga harus mendapuk Gibran Rakabuming sebagai cawapresnya.
BACA JUGA:FIM Resmi Gelar Kejuaraan Dunia Balap Motor Wanita Mulai Tahun 2024
"Semua sengkarut MK ini awalnya adalah karena pak Prabowo tidak cukup percaya diri maju capres tanpa dukungan Presiden Jokowi, sehingga harus memaksakan diri mengambil anak kandungnya sebagai Cawapres, meski harus mengubah UU yang ada melalui MK," katanya.
Sebelumnya, MKMK menyatakan Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim. Anwar Usman dijatuhi sanksi dengan pemberhentian dari jabatan Ketua MK.
BACA JUGA:KAI Buka Tiket Libur Nataru Bisa di Beli Sekarang, Hadirkan Diskon 25 Persen Peringati Hari Pahlawan
BACA JUGA:FWD Insurance InnovateHer Academy Berikan Pelatihan dan Pendampingan untuk 10 Start Up Perempuan
"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023.