Menunggu Anwar Usman Buka Kotak Pandora terkait Gibran: Saya Cooling Down Dulu
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mengisyaratkan akan membuka kotak pandora putusan kontroversial MK yang memuluskan langkah anak mantan presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, maju sebagai calon wakil presiden.-dok disway-
JAKARTA, DISWAY.ID - Mantan ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mengisyaratkan akan membuka kotak pandora putusan kontroversial MK yang memuluskan langkah anak mantan presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, maju sebagai calon wakil presiden.
Hal tersebut tersirat dari pernyataan Anwar saat dimintai tanggapannya soal hiruk pikuk usulan pemakzulan Gibran oleh purnawirawan TNI belakangan ini.
“Saya belum ada komentar. Nanti deh kapan, biarin aja dulu saya cooling down," kata Anwar Usman saat ditemui di Gedung MK, Kamis 8 Mei.
BACA JUGA:Istana Usul Mahasiswa ITB yang Ditahan karena Buat Meme Prabowo Dibina Saja
Anwar enggan mengomentari langsung soal bola panas wacana pemakzulan Gibran.
Namun pada saatnya nanti, tak menutup kemungkinan paman Gibran itu membuka kotak pandora di balik putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang terus disoal hingga kini.
Terlebih selama ini Anwar kerap disebut-sebut sebagai pihak yang paling disalahkan atas ‘skandal mahkamah konstitusi’ tersebut.
Diketahui, ratusan purnawirawan TNI yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyampaikan 8 pernyataan sikap yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto.
BACA JUGA:Alasan Sedang Perbaikan, Layanan Offline Dukcapil Kota Tangerang Tutup Sementara
Salah satu tuntutan yang banyak menyita perhatian ialah usulan penggantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada MPR RI.
Mereka beralasan putusan MK terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bermasalah, karena melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
“Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman,” demikian bunyi salah satu dari delapan tuntutan mereka yang dibacakan pada 17 April 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
